DPRD Tanah Datar Tinjau Lokasi Proyek MPP Yang Terbengkalai

    DPRD Tanah Datar Tinjau Lokasi Proyek MPP Yang Terbengkalai
    Foto : Dok. Humas Pemkab Tanah Datar

    TANAH DATAR - Mangkraknya proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di jantung Kota Batusangkar yang diduga ditinggal pergi tanpa pesan oleh  pelaksana sekaligus pimpinan CV. Temika Jaya Utama, Harianto (ari), Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar langsung turun ke lokasi pada selasa, 17/ 01-2023.

    Wakil Ketua DPRD Anton Yondra.SE mengatakan, ” ketika kami menyikapi  laporan terkait mangkraknya pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP), kami langsung memanggil institusi terkait. Dinas PU, Asisten II, Kabag Hukum, termasuk AP.

    Jadi kami meminta kronologis secara tertulis sebagai bahan untuk dijadikan pegangan. Dan saat ini sudah ada pemutusan hubungan kontrak dengan  CV. Temika Jaya Utama tertanggal 13 /01,

    Dari tanggal 13 tersebut  kalau ada administrasi-administasi yang harus diselesaikan tentu itu kita minta, pertama jaminan sebanyak tujuh juta rupiah termasuk dendanya itu sendiri, kalau itu tidak dilaksanakan berarti ada administrasi secara regulasinya tidak bisa perusahaan ini dipakai atau di black list beserta pimpinannya.

    Untuk itu seluruh kegiatan yang ada di Tanah Datar tendernya nantik jangan lagi  yang terendah, tetapi lihat dulu kwalitasnya, lihat orangnya dan lihat pula keningnya.

    Kadang-kadang kita selama ini hanya mengejar tawaran terendah, kalau dapat  yang menang tender itu perusahaan-perusahaan lokal tetapi sesuai dengan aturan”. Sampai Anton

    “Ditambahkan Anton  tahun ini kita di DPRD menganggarkan kembali dari APBD  sebanyak tiga ratusan itupun untuk finishing”. Katanya.

    Disamping itu Asisten II bagian EKP Abdul Hakim menyampaikan tentang perpanjangan waktu yang diberikan terhadap perusahaan secara aturannya tidak ada tetapi dalam perpres dibolehkan sepanjang PPK menyakini mampu menyelesaikannya.

    Jadi diwaktu PPK meminta perpanjangan waktu kepada pimpinan ke asisten II EKP akan mengembalikan  ke PU untuk mengkaji justifikasi tekhnis untuk perpanjangan. Untuk teknisnya tentu PU yang lebih mengetahui dimana ketika PPK itu berkeyakinan menyelesaikan pekerjaan ini” Sampainya.(JH)

    tanahdatar sumbar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Wako Padang Panjang Paparkan Komitmen Keterbukaan...

    Artikel Berikutnya

    Komisi 1 DPRD Tanah Datar Konsultasi Perda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tapian Kato: Kedudukan Raja Terhadap Kelarasan Koto Piliang, Bodi Caniago, dan Lareh Nan Panjang
    Tapian Kato: Lareh Nan Panjang
    Panglima TNI Kunjungi Special Air Service Regiment (SASR)
    Satgas Yonif 115/ML Beri Bantuan Bahan Makanan kepada Ondo Afi Kampung Kulirik yang Akan Menikah
    Sejarah dan Prasasti Di Tanah Minang

    Ikuti Kami