Pengadilan Negeri Batusangkar Sosialisasikan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik

    Pengadilan Negeri Batusangkar Sosialisasikan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik

    Tanah Datar - Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022, Nomor 7 Tahun 2022, dan Nomor 8 Tahun 2022 serta SK Ketua MA Nomor: 363 /KMA/SK/XII/2022. Pengadilan Negeri Batusangkar melaksanakan sosialisasi administrasi perkara dan persidangan secara elektronik perkara pidana, perdata serta upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

    Kegiatan sosialisasi dibuka Langsung oleh Wakil Ketua PN Batusangkar Syufrinaldi, S.H yang dihadiri oleh BNN Provinsi Sumbar, Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Polres Tanah Datar, Rutan Batusangkar, Para Advokat/Pengacara, dan Bagian Hukum Pemda Tanah Datar di ruang sidang Pengadilan Batusangkar Jumaat 21 Februari 2025

    Sementara Narasumber kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan Pemateri oleh

    Erwin Radon Ardiyanto, S.H., M.H., dan Angga Afriansha, S.H., M.H.

    Erwin Radon Ardiyanto, S.H., M.H menyampaikan sosialisasi ini bertujuan 

    memberikan informasi secara komprehensif terkait administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Negeri Batusangkar kepada seluruh aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Tanah Datar, sehingga para pengguna layanan elektronik mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Rutan, Pemda dan Advokat, serta masyarakat dapat memaksimalkan inovasi dari Mahkamah Agung guna efisiensi dan efektifitas penyelesaian perkara. 

    Dengan optimalisasi penggunaan layanan sistem informasi pengadilan, pengguna layanan akan memperoleh banyak manfaat diantaranya tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri Batusangkar mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, beberapa agenda sidang, hingga upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali yang dapat dilakukan secara elektronik. 

    Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkala oleh Pengadilan Negeri Batusangkar sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) guna memenuhi SertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH).

    Farid Al Kausar

    Farid Al Kausar

    Artikel Sebelumnya

    Dilantik Presiden, Eka Putra Dan Ahmad Fadly...

    Artikel Berikutnya

    Membahayakan, Pendakian Gunung Marapi Akan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hipmi Minta Danatara Dipimpin Sosok Bebas Dari Kepentingan
    Himbara Solid di Tengah Guncangan Ekonomi Global
    Hendri Kampai: Indonesia Tidak Bisa Diubah Menjadi Negara Diktator Seperti Korea Utara?
    Kebahagiaan dan Kedekatan Warga Talilime Dengan Satgas Yonif 715/Mtl

    Ikuti Kami